Syarat Rumah Sakit Umum Type C
Rumah Sakit Umum Kelas C harus mempunyai
fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) Pelayanan
Medik Spesialis Dasar dan 4 (empat) Pelayanan Spesialis Penunjang Medik. Kriteria,
fasilitas dan kemampuan Rumah Sakit Umum Kelas C meliputi Pelayanan Medik Umum,
Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Medik Spesialis Dasar, Pelayanan Spesialis
Penunjang Medik, Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut, Pelayanan Keperawatan
dan Kebidanan, Pelayanan Penunjang Klinik dan Pelayanan Penunjang Non Klinik.
Pelayanan Medik Umum rumah sakit umum tipe c
terdiri dari Pelayanan Medik Dasar, Pelayanan Medik Gigi Mulut dan Pelayanan
Kesehatan Ibu Anak /Keluarga Berencana. Pelayanan Gawat Darurat harus dapat
memberikan pelayanan gawat darurat 24 (dua puluh) jam dan 7 (tujuh) hari
seminggu dengan kemampuan melakukan pemeriksaan awal kasus-kasus gawat darurat,
melakukan resusitasi dan stabilisasi sesuai dengan standar.
Pelayanan Medik Spesialis Dasar terdiri dari
Pelayanan Penyakit Dalam, Kesehatan Anak, Bedah, Obstetri dan Ginekologi.
Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut rumah sakit umum tipe c minimal 1 (satu)
pelayanan. Pelayanan Spesialis Penunjang Medik terdiri dari Pelayanan.
Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan terdiri dari pelayanan asuhan keperawatan
dan asuhan kebidanan. Pelayanan Penunjang Klinik terdiri dari Perawatan
intensif, Pelayanan Darah, Gizi, Farmasi, Sterilisasi Instrumen dan Rekam
Medik.
Pelayanan Penunjang Non Klinik terdiri dari pelayanan
Laundry/Linen, Jasa Boga / Dapur, Teknik dan Pemeliharaan Fasilitas,
Pengelolaan Limbah, Gudang, Ambulance, Komunikasi, Kamar Jenazah, Pemadam
Kebakaran, Pengelolaan Gas Medik dan Penampungan Air Bersih. Ketersediaan
tenaga kesehatan disesuaikan dengan jenis dan tingkat pelayanan. Pada Pelayanan
Medik Dasar minimal harus ada 9 orang dokter umum dan 2 orang dokter gigi
sebagai tenaga tetap.
Pada Pelayanan Medik Spesialis Dasar harus ada
masing-masing minimal 2 orang dokter spesialis setiap pelayanan dengan 2 orang
dokter spesialis sebagai tenaga tetap pada pelayanan yang berbeda. Pada setiap
Pelayanan Spesialis Penunjang Medik masing-masing minimal 1 orang dokter
spesialis setiap pelayanan dengan 2 orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap
pada pelayanan yang berbeda.
Perbandingan tenaga keperawatan dan tempat tidur
rumah sakit umum tipe c adalah 2:3 dengan kualifikasi tenaga keperawatan sesuai
dengan pelayanan di Rumah Sakit. Tenaga penunjang berdasarkan kebutuhan
Rumah Sakit. Sarana prasarana Rumah Sakit harus memenuhi standar yang
ditetapkan oleh Menteri. Peralatan yang dimiliki Rumah Sakit harus
memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri.
Peralatan radiologi harus memenuhi standar sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jumlah tempat tidur minimal 100
(seratus) buah. Administrasi dan manajemen terdiri dari struktur organisasi dan
tata laksana. Struktur organisasi tersebut memuat paling sedikit terdiri atas
Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit, unsur pelayanan medis, unsur
keperawatan, unsur penunjang medis, komite medis, satuan pemeriksaan internal,
serta administrasi umum dan keuangan. Tata laksana sebagai syarat rumah sakit
umum tipe c meliputi tatalaksana organisasi, standar pelayanan, standar
operasional prosedur(SPO), Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMS) dan
hospital by laws dan Medical Staff by laws.
Menyediakan Pelayanan Medis beserta penunjangnya
Menyediakan Pelayanan Rujukan Kesehatan
Menyediakan Pelayanan Rawat Inap
Menyediakan Pelayanan Rawat Jalan, Rawat Tinggal
( Observasi )
Rumah Sakit Type C biasanya terdapat di setiap
Ibukota Kabupaten yang menjadi tempat rujukan dari setiap puskesmas dan klilik
kecil yang berada di sekitarnya.
Memiliki fasilitas Poli Penyakit Dalam, Poli
Anak, Poli Bedah, Poli Kebidanan dan Kandungan
Labels:
kesehatan